SEKILAS PT SMF
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), selanjutnya disebut SMF atau Perseroan, tak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sejarah tersebut bermula ketika pada tahun 1983, di mana pemerintah mewacanakan pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan di antara pemangku kepentingan industry pembiayaan perumahan. Pendirian lembaga pembiayaan sekunder khusus perumahan dianggap sangat penting agar kepemilikan rumah menjadi mudah dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia. Pada tanggal 22 Juli 2005 pemerintah mendirikan PT Sarana Multigriya Finansial, sebagai sebuah perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder khusus perumahan.
SMF merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. SMF dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 101 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. SMF tidak pernah melakukan perubahan nama.
PROFIL PT SMF
Untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, Perseroan melakukan strategi-strategi yang bertujuan untuk mendukung kegiatan utama yaitu mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR yang dilakukan melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman. Implementasi strategi-strategi ini diharapkan dapat mempercepat aliran dana pasar modal ke sektor perumahan sehingga dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk sector pembiayaan perumahan yang memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau.
Dalam kegiatan penyaluran pinjaman, Perseroan menggunakan dana yang berasal dari ekuitas terlebih dahulu sebagai bridging untuk kemudian digantikan dengan dana dari hasil penerbitan surat utang sehingga terjadi kelipatan dalam penyalurannya. Di sisi lain, untuk penyalur KPR yang telah memiliki tagihan KPR yang cukup dan memenuhi kriteria, dapat menjual putus tagihan KPRnya (true sale) untuk kemudian dikonversi melalui transaksi sekuritisasi menjadi efek yang likuid di pasar modal yang disebut Efek Beragun Aset (EBA).
Dasar Hukum Pendirian
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dibidang Pembiayaan Pembelian Perumahan, tanggal 7 Februari 2005, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dibidang Pembiayaan Pembelian Perumahan No. 5 Tahun 2005.
2. Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016
3. Akta No. 59 yang telah disahkan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia No. 69, Tambahan No. 9263
Kepemilikan
100% milik Pemerintah Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp5.000.000.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id